Tahanan Rutan Kudus Ikuti Penyuluhan Hukum, 60 LBH Jateng Siap Bantu

    Tahanan Rutan Kudus Ikuti Penyuluhan Hukum, 60 LBH Jateng Siap Bantu
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Kudus - Diikuti 25 orang tahanan Rutan Kelas IIB Kudus penyuluhan hukum dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah digelar secara virtual, Rabu (14/12).

    Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara & Keamanan, Jefri Purnama membuka secara resmi Penyuluhan hukum ini.

    Dalam sambutannya Jefri Purnama menyampaikan bahwa tidak sedikit dari tahanan kita yang belum mengerti tentang apa itu bantuan hukum.

    " Banyak yang perlu kita ketahui, tahanan kita beberapa belum mengerti apa itu bantuan hukum, " ucapnya.

    Kegiatan ini dilaksanakan guna mengedukasi tahanan tentang bantuan hukum dan memfasilitasi Lapas/Rutan untuk menyampaikan kendala dalam pemberian layanan bantuan hukum di UPT masing-masing.

    Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis kepada penerima bantuan hukum yang dalam hal ini tahanan yang tidak mampu.

    "Semoga dengan diadakannya kegiatan ini, dapat membantu para tahanan di Lapas/Rutan/LPKA pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini dapat semakin teredukasi untuk dapat menyelesaikan perkaranya dengan memanfaatkan bantuan hukum dari LBH yang ada di daerah masing-masing", lanjutnya.

    Dilanjutkan dengan pemberian materi terkait Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dari Direktur Organisasi Bantuan Hukum LPP Sekar Jepara, Ana Khomsanah Damari, yang menekankan untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis.

    "Pihak Lapas/Rutan dapat memaksimalkan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi di sekitar wilayah masing-masing untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis bagi Tahanan yang tidak mampu", pintanya. 

    Ana sebagai narasumber menjelaskan tentang apa itu bantuan hukum, tata cara permohonan bantuan hukum, syarat-syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

    Deni Kristiawan, selaku pemateri terakhir membahas terkait Undang-Undang No. 1 tentang KUHP serta menyatakan bahwa terdapat 60 LBH di Jawa Tengah yang terverifikasi dapat membantu Tahanan yang sedang berhadapan dengan hukum. 

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis...

    Artikel Berikutnya

    Siap Hadapi Nataru, Rutan Kudus Siapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    KIA Motors: Perjalanan dari Sepeda ke Kendaraan Listrik Terdepan
    Nissan: Perjalanan dari Datsun hingga Merek Global Terkemuka
    Tesla: Dari Inovasi Kendaraan Listrik Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan

    Ikuti Kami