Antusias Tahanan Di Rutan Kudus Karena Mendapatkan Bantuan Hukum Dari LKBH Justisia Kudus

    Antusias Tahanan Di Rutan Kudus Karena Mendapatkan Bantuan Hukum Dari LKBH Justisia Kudus

    Kudus - Sabtu (13/01) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Justisia Kudus terus berperan aktif dalam membawa akses keadilan kepada para warga binaan di Rutan Kudus. Dengan semangat pelayanan dan dedikasi terhadap hak-hak warga binaan, LKBH Justisia Kudus secara rutin menyelenggarakan kegiatan konsultasi dan bantuan hukum di Rutan Kudus.

    Tim LKBH Justisia Kudus, yang terdiri dari advokat berpengalaman, memberikan layanan konsultasi hukum kepada warga binaan yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut tentang kasus hukum mereka. Selain itu, mereka juga memberikan bantuan hukum untuk membantu warga binaan memperoleh hak-hak legal mereka secara adil.

    Salah satu tim dari LKBH Justisia Kudus, menyatakan bawah setiap warga binaan berhak mendapat haknya termasuk bantuan hukum yang di adakan.

     "Kami percaya bahwa setiap individu, termasuk narapidana, berhak mendapatkan akses keadilan yang sama. Melalui kegiatan konsultasi dan bantuan hukum ini, kami berupaya memberikan dukungan dan pemahaman hukum kepada mereka yang mungkin menghadapi tantangan peradilan, " ungkapnya.

    Rutan Kudus juga memberikan apresiasi atas kolaborasi yang erat dengan LKBH Justisia. Solichin, sebagai Kepala Rutan Kudus menyampaikan bahwa dengan adanya bantuan hukum warga binaan dapat memahami setiap belik permasalahn yang dihadapi.

    "Kerja sama ini membawa manfaat besar bagi warga binaan di Rutan Kudus. Konsultasi dan bantuan hukum yang diberikan oleh LKBH Justisia membantu warga binaan dalam memahami hak-hak mereka serta memberikan pandangan yang komprehensif terkait kasus hukum yang mereka hadapi, " ungkap Solichin.

    Dengan terusnya kegiatan ini, diharapkan bahwa lebih banyak warga binaan dapat memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik dan mendapatkan akses keadilan yang setara. Langkah ini memperkuat komitmen bersama dalam memastikan bahwa hak asasi setiap individu dihormati dan dilindungi, bahkan di dalam sistem peradilan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    LKBH Justisia Kudus Menerangi Jalan Hukum...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Kebugaran Tubuh Dandim 0722/Kudus Ikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami