DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis

    DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis

    Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly resmi mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempromosikan produk-produk kelas atas di wilayah tersebut. 

    “Pencanangan ini juga merupakan upaya untuk melindungi produk-produk unggul tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggul daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.” Pencanangan ini juga merupakan penghargaan keberagaman kreatif masyarakat untuk menumbuhkembangkan dan mengembangkan keunikan identitas dan karakter daerah yang patut diapresiasi dan dipromosikan, ” ujar Yasonna pada pada Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/10). 

    Yasonna menambahkan, indikasi geografis akan membantu meningkatkan pemasaran produk daerah. Yasonna meyakini, adanya indikasi geografis akan membantu konsumen percaya bahwa suatu produk memiliki kualitas dan karakteristik tertentu. Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat dijadikan sebagai daya tarik wisata sehingga dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke daerah tersebut. 

    Namun demikian, perlindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah berbasis Kekayaan Intelektual (KI) memerlukan koordinasi dan kerjasama yang aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat daerah, pusat maupun daerah, terutama terkait dengan persoalan pasca pendaftaran produk indikasi geografis. 

    “Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan indikasi geografis, saya meminta Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait di daerah dan secara aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan yang menunjukkan karakteristik dan kualitas produk di daerah sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian daerah, " jelas Yasonna.  

    Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, dimana program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemegang indikasi geografis dalam promosi dan pemasaran produk dengan indikasi geografis yang tujuan utamanya adalah untuk dipasarkan. 

    Selain itu, DJKI juga akan menyelenggarakan program khusus untuk mempercepat pendaftaran indikasi geografis. Otoritas daerah dan komunitas Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) akan dapat memanfaatkan layanan dukungan teknis untuk aplikasi setelah mereka memetakan potensi indikasi geografis di wilayah tersebut. Selain itu, DJKI akan membantu menyiapkan draft permohonan pendaftaran perlindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp. 

    “Masyarakat juga akan mendapat bantuan langsung dalam program peninjauan substantif permohonan indikasi geografis sehingga kesalahan dalam proses permohonan dapat lebih cepat diperbaiki dan produk indikasi geografis dapat segera mendapatkan manfaat perlindungan, ” jelasnya. 

    DJKI juga terus melakukan pemantauan kualitas produk dengan indikasi geografis terdaftar untuk menjaga kelengkapan dan konsistensi antara deskripsi dan kondisi geografis. Pengawasan ini penting untuk menjaga reputasi produk yang dilindungi negara. 

    Hingga saat ini, sudah terdapat 138 produk indikasi geografis yang terdaftar di DJKI, dimana 15 produk merupakan produk luar negeri dan sisanya merupakan produk dalam negeri. Produk Indonesia yang mendapat manfaat dari indikasi geografis terutama adalah kopi. 

    Sementara itu, penerapan mekanisme kekayaan intelektual sudah menjadi tradisi di DJKI untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Tahun tematik Indikasi Geografis ini akan dilaksanakan setelah tahun 2023 diumumkan sebagai tahun merek. 

    Tahun merek diakhiri dengan Festival Merek 2023 yang berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2023. Tema kegiatannya adalah “Cinta lokal dengan dampak global: 

    Merek Kami, sejarah kami berdiri dengan bangga di panggung dunia". Dalam kegiatan ini DJKI turut serta banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah memiliki merek, produk merek kolektif, dan produk indikasi geografis dari beberapa daerah di Indonesia.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa IAIN Kudus Observasi Bimbingan...

    Artikel Berikutnya

    Kualitas Makanan Terjaga, Rutan Kudus Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami