Kudus - Senin (05/02) Untuk memastikan APAR dapat dipergunakan dengan baik, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng melakukan perawatan dan pengecekan rutin. APAR atau Alat Pemadam Api Ringan adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran dalam skala kecil yang umumnya terjadi pada situasi darurat.
Alat Pemadam Api Ringan perlu mendapat pemeriksaan dan perawatan secara berkala untuk menjamin ketersediaannya saat dibutuhkan. Coba bayangkan bila kebakaran terjadi dan ternyata APAR yang akan dipergunakan menurun kemampuannya atau bahkan kehilangan fungsinya. Tentu saja hal tersebut akan sangat membahayakan dan merugikan. Untuk menghindari hal tersebut, maka harus di lakukan pemeriksaan dan perawatan APAR secara rutin agar dapat berfungsi dengan baik saat diperlukan.
Kepala Rutan Kudus, Solichin menuturkan bahwa kegiatan perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu langkah preventif antisipasi kebakaran yang harus dilaksanakan guna memastikan kelayakan alat jika suatu ketika dibutuhkan alat tersebut sudah siap pakai untuk membantu Pemadaman Kebakaran.
"Kegiatan pengecekan serta pemeliharaan merupakan bentuk mitigasi risiko penanganan peristiwa kebakaran yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di Rutan Kudus dikarenakan berbagai macam sebab. Oleh karena itu, pentingnya melakukan perawatan APAR secara berkala, " ungkapnya.